DPRD Sepakat Usulkan Dian Kristiandi sebagai Bupati Jepara

Dipublikasikan oleh pada

Status Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Jepara Dian Kristiandi sebagai bupati definitif mulai diproses. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Rabu (26/2/2020) sepakat mengusulkan pengangkatan Dian sebagai bupati Jepara, menggantikan Ahmad Marzuqi. Kesepakatan diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Junarso, bersama dua wakil ketua lainnya, yakni Pratikno dan KH. Nuruddin Amin.
 
Junarso mengatakan, pengusulan pengangkatan dan pengesahan Dian Kristiandi sebagai Bupati Jepara sisa masa jabatan 2017 – 2020 dilakukan dengan keputusan pimpinan DPRD yang merupakan hasil putusan rapat paripurna ini. Usulan ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. “(Ini) berdasarkan Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara pasal 162 ayat (1) dan ayat (2),” kata Junarso. Dia juga menyebut, dalam rapat ini, dari 49 anggota dewan, terdapat 37 anggota yang hadir dan menandatangani daftar hadir.
 
Dian Kristiandi merupakan Wakil Bupati Jepara periode 2017 – 2022. Andi menjadi Plt. Bupati Jepara sejak Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belakangan, jabatan Ahmad Marzuqi sebagai Bupati Jepara diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
 
“Pemberhentian saudara Ahmad Marzuqi dari jabatannya sebagai Bupati Jepara masa jabatan 2017 – 2022, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 54/Pid.Sus-TPK/209/PN Smg tanggal 3 September 2019,” jelas Junarso.
 
Pemberhentian ditetapkan melalui Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.33-140 Tahun 2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Jepara Provinsi JawaTengah. #dprdjepara
Kategori: Berita