Ketua DPRD Jepara Dorong Layanan Pos Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
TAMANSARI – Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif, SH, menghadiri Penandatanganan MOU Perjanjian Kerjasama Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) antara Pengadilan Negeri Jepara Kelas IB dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Jepara, Jum’at (19/02/2021) kemarin.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jepara, yang turut hadir pula, Asisten I Setda Jepara Drs. Dwi Riyanto, MM, Kasi Pidum Kejari Jepara Ditta Ardian, SH, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP DJohan Andika, SE.S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Jepara Danardono, SH. M.H, Ketua LKBH Jepara Muhammad Yusuf, SE. M.H dan 25 orang tamu undangan.
Pelaksanaan penandatanganan MoU Posbakum di Pengadilan Negeri Jepara tetap mematuhi prosedur protokol kesehatan, dimana dalam acara penandatanganan Mou tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif, SH menyampaikan kesepakatan kerjasama pos bantuan hukum ini tentu memberikan dampak yang sangat positif bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Jepara untuk mendapatkan layanan bantuan Hukum. “Sehingga diharapkan hak dasar masyarakat yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan dihadapan hukum serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil. Sesuai dengan perintah undang-undang nomor 6 tahun 2011.” ujar Haizul Ma’arif, SH mengawali sambutannya.
Arah dari kebijakan dari Pos Bantuan Hukum ini tentu masih awam bagi sebagian masyarakat khususnya Jepara. Untuk itu kami harapkan sosialisasi kepada masyarakat terus menerus dilaksanakan untuk memberikan informasi tentang prosedur untuk layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. “Keberadaan Posbakum benar-benar harus dirasakan oleh masyarakat kurang mampu, khususnya di wilayah Kabupaten Jepara.” imbuh Guz Haiz sapaannya.
Menurut Guz Haiz, di tengah-tengah kondisi yang sangat sulit dalam menghadapi Pandemi Covid 19 ini, Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Jepara ini tentu sangat berarti bagi masyarakat kurang mampu disaat mereka memiliki permasalahan hukum. Karena ketika memiliki permasalahan hukum, mereka enggan untuk menempuh proses pengadilan dan menerima saja perlakuan apapun karena secara finansial tidak mampu menghadirkan advokat. “Ketika mereka tidak tahu harus kemana lagi untuk memperjuangkan haknya, diharapkan dalam pelaksanaannya dapat memenuhi kebutuhan hak masyarakat miskin dalam mengakses hukum dan keadilan (access to justice).” tutup Guz Haiz. #dprdjepara
Jangan Lupa Follow Juga Akun Sosial Media Kami :
- Instagram : https://www.instagram.com/DPRDJepara/
- Facebook : https://www.facebook.com/dprdkabjepara/
- Twitter : https://www.twitter.com/DPRDJepara
- Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCfZiQVGtG6oo2_oa9ND9-lA