Ketua DPRD Jepara Ajak Masyarakat Taati PPKM Darurat
TAMANSARI – Dalam upaya menekan angka sebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengambil langkah strategis, hal ini juga disusul dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden yang dimulai sejak Sabtu (3/7/2021) di Pulau Jawa dan Bali.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif menegaskan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tersebut. Hingga saat ini tercatat total warga Jepara yang terkonfirmasi sejak awal pandemi adalah 13.943 orang.
“Penerapan PPKM ini sudah tepat, mengingat situasi dan kondisi laju sebaran Covid-19 di Jepara ini cukup masif, sehingga memang perlu diambil tindakan pengetatan aktivitas masyarakat sementara,” kata Haizul Ma’arif.
Politisi dari Fraksi Persatuan Pembangunan ini meminta masyarakat agar bisa memahami kebijakan itu. Mengingat pembatasan kegiatan masyarakat ini hanya bersifat sementara atau selama 14 hari saja.
“Tentunya pemerintah inikan menjalankan program dan kebijakan atas dasar kajian yang matang, nah masyarakat pun harus mematuhi. Karena, dengan kerjasama semua pihak akan mempercepat pandemi ini berakhir,” ujarnya.
Haizul Ma’arif yang akrab disapa Gus Haiz itu mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Jepara agar, meningkatkan kesadaran untuk taat dan patuh dalam melaksanakan arahan pemerintah, dalam hal ini menjalankan protokol kesehatan (prokes).
Karena, kata Gus Haiz, tanpa kesadaran dan dukungan masyarakat, maka penanganan covid 19 di Kabupaten Jepara tidak bisa berjalan dengan maksimal.
“Kita semua sangat prihatin, untuk itulah kami mengajak masyarakat sadar prokes. Semuanya itu, dimaksudkan untuk kemaslahatan bersama, agar pandemi covid-19 segera berlalu.” ujar Gus Haiz.
Terkait dengan intruksi Gubernur Jawa Tengah No 1 Tahun 2021 tentang Instruksi percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah, Gus Haiz juga mendukung penuh.
Salah satunya adalah intruksi terkait melakukan pembatasan total atau lockdown pada RT, RW, Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah, jika memang sangat dibutuhkan dan harus dilakukan.
Lockdown yang dimaksud yakni membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB kecuali darurat, melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang, melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tidak lagi masuk zona merah.
“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Satgas Jogo Tonggo,” tegasnya.
Yang terakhir, Gus Haiz mengingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. #dprdjepara
Jangan Lupa Follow Juga Akun Sosial Media Kami :
- Instagram : https://www.instagram.com/DPRDJepara/
- Facebook : https://www.facebook.com/dprdkabjepara/
- Twitter : https://www.twitter.com/DPRDJepara
- Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCfZiQVGtG6oo2_oa9ND9-lA