Pemkab dan DPRD Jepara Sepakati Bersama KUA-PPAS 2022
TAMANSARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2022. Persetujuan tersebut disampaikan dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jepara (Kamis, 12/08/2021) Pengambilan Keputusan KUA-PPAS 2022 di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara.
Persetujuan diberikan setelah Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan rancangan KUA PPAS yang sebelumnya disampaikan oleh eksekutif. Dalam hal ini Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kabupaten Jepara yang diwakilkan oleh H. Arofiq, ST, MT menyampaikan laporan bahwasanya KUA PPAS telah disetujui bersama-sama.
“Setelah dilakukan pembahasan, pengkajian, dan penelitian, maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jepara dapat menerima KUA dan PPAS Tahun anggaran 2022,” ucap H. Arofiq, ST, MT politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif, didampingi dua wakilnya H. Pratikno dan K.H. Nuruddin Amin, S.Ag (Gus Nung). Sedangkan dari unsur eksekutif, Bupati Jepara Dian Kristiandi hadir bersama Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh. Sekda) Dwi Riyanto serta para pimpinan perangkat daerah.
Menurut H. Arofiq, ST, MT, pembahasan oleh Banggar dan TAPD dilakukan pada Rabu (4/8) sampai Sabtu (7/8) di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Jepara. Dalam pembahasan tersebut, eksekutif dan legislatif menyepakati proyeksi pendapatan tahun 2022 sebesar Rp2,096 triliun. Sementara proyeksi belanja pada tahun yang sama sebesar Rp2,236 triliun. Dengan demikian, APBD 2022 diproyeksikan mengalami defisit Rp139,5 miliar.
Defisit ini akan ditutup dari pembiayaan netto. Hal ini bisa dilakukan karena proyeksi penerimaan pembiayaan sebesar Rp164,5 miliar, hanya akan dikeluarkan Rp25 miliar.
H. Arofiq, ST, MT juga melaporkan, selama pembahasan disepakati pergeseran anggaran subkegiatan di lima perangkat daerah yang totalnya mencapai hampir Rp123 miliar. Kelima perangkat daerah tersebut adalah DPUPR, Sekretariat Daerah, Dinsospermasdes, Disdikpora, dan Diskop UKM Nakertrans.
Selain itu, ada catatan-catatan teknis yang juga diberikan banggar kepada eksekutif dalam pelaksanaan program/kegiatan di sebelas perangkat daerah. #dprdjepara
Jangan Lupa Follow Juga Akun Sosial Media Kami :
- Instagram : https://www.instagram.com/DPRDJepara/
- Facebook : https://www.facebook.com/dprdkabjepara/
- Twitter : https://www.twitter.com/DPRDJepara
- Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCfZiQVGtG6oo2_oa9ND9-lA