Demi Kondusifitas Jepara, Hajar Minta Redam Isu Terkait Sekda Jepara
TAMANSARI – Melihat situasi di berbagai media sosial dan online terkait isu pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Jepara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara meminta semua kalangan untuk meredam isu-isu yang berkembang ditengah-tengah masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Muhammad Ibnu Hajar, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Jepara yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jepara. Hajar —sapaan akrab Muhammad Ibnu Hajar— mengungkapkan, hal itu berdampak pada kondusifitas kondusifitas Jepara. DPRD yang juga sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Jepara tentu berharap, agar masalah pembebasan sementara Sekda Jepara, Edy Sujatmiko dapat diselesaikan dengan duduk bersama secara kekeluargaan. Sebab, masih banyak tugas yang harus cepat diselesaikan seperti pembahasan perubahan APBD 2021.
“Selain itu, bahkan RAPBD 2022 juga telah dimulai tahapan pembahasannya. Juga penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat yang menuntut perhatian dan pelaksanaan secara maksimal.” ungkap politisi dari Fraksi Persatuan Pembangunan itu.
Selain itu, pihaknya juga mendengar bahwa yang bersangkutan telah tabayun ke Bupati Jepara, apa yang menjadi alasan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Pembebasan Sementara, dan tentu Bupati Jepara telah menyampaikan alasan-alasannya secara rinci.
”Atas dasar itu, harapan saya ada pembicaraan dengan baik agar segera terselesaikan, dan tidak digantung tanpa kepastian,” ujar Hajar.
Berikutnya, dia juga menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat, alasan pembebasan sementara Sekda karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berat, tapi itu baru sangkaan atau dugaan. Karena itu, sesuai peraturan tentang disiplin PNS harus segera dilakukan pemeriksaan. Sebab, dalam PP tersebut disebutkan pemeriksaan harus dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya surat pembebasan sementara.
”Untuk membuktikan sangkaan tersebut tentu harus dilakukan pemeriksaan sebagaimana hukum dan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Menurut Hajar, nanti yang memutuskan apakah Sekda termasuk telah melakukan pelanggaran disiplin berat atau tidak adalah Tim Pembinaan, Pemeriksaan dan Penegakan Disiplin yang dibentuk secara ad hoc. Namun penentu terakhir diterima atau tidaknya hasil pemeriksaan tersebut adalah Komisi Aparatur Sipil Negara yang juga mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, di antaranya adalah jabatan Sekda.
”Namun menurut saya, yang penting ada komunikasi secara baik antara Bupati dan Sekda, untuk Jepara yang lebih baik dan kondusif. Kalau tidak terbukti bersalah hak Sekda harus di kembalikan, namun jika terbukti berikan sanksi yang adil sesuai peraturan yang berlaku.” pungkasnya. #dprdjepara
Jangan Lupa Follow Juga Akun Sosial Media Kami :
- Instagram : https://www.instagram.com/DPRDJepara/
- Facebook : https://www.facebook.com/dprdkabjepara/
- Twitter : https://www.twitter.com/DPRDJepara
- Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCfZiQVGtG6oo2_oa9ND9-lA