Paripurna DPRD Jepara, Penyampaian Ranperda Perubahan APBD TA 2021
TAMANSARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara melaksanakan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 di Ruang Graha Paripurna DPRD Kab. Jepara, Senin (20/09/2021).
Ketua DPRD kabupaten Jepara Haizul Ma’arif, SH memimpin rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang dihadiri oleh Bupati Jepara H. Dian Kristiandi, unsur Forkopimda, kepala OPD serta undangan lainnya.
Dalam pidato Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Bupati Jepara menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021 akan mengalami perubahan. APBD yang semula Rp 2,135 Triliun naik 19 persen menjadi Rp 2,532 triliun.
“Perubahan dipengaruhi menurunnya pendapatan asli daerah akibat pandemi Covid-19, naiknya pendapatan dana transfer, perubahan belanja pegawai, pemberian tambahan penghasilan pegawai,” terang Mas Andi sapaan akrabnya.
Bupati Jepara memaparkan, perubahan alokasi belanja ini, diprioritaskan untuk bidang Kesehatan dan hal-hal lain dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian. Juga, penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net). Termasuk penanganan dampak ekonomi agar dunia usaha tetap hidup.
Pengusulan perubahan APBD tahun anggaran 2021, di antaranya pengusulan terkait Pendapatan Daerah yang semula direncanakan Rp 1, 999 triliun menjadi Rp 2, 334 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp 335 miliar (17%). Sementara, Belanja Daerah yang semula Rp 2,135 Triliun naik menjadi Rp 2,532 triliun, naik 397 miliar (19%). Defisit yang semula direncanakan Rp 135, 8 menjadi Rp 197, 8 miliar, naik Rp 62 miliar (46%). Untuk menutup defisit direncanakan dengan Pembiayaan Netto yaitu sebesar Rp 62 miliar.
Dikatakan, tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021 telah diawali dengan pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Jepara Tahun 2021 antara Pemerintah Kabupaten Jepara dengan DPRD Kabupaten Jepara.
Persetujuan prinsip ini telah membuahkan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Jepara dengan DPRD Kabupaten Jepara sebagaimana yang telah disepakati dan ditetapkan bersama pada 13 September 2021.
“Hal ini merupakan wujud nyata dan komitmen bersama untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan Perubahan APBD yang akan datang,” kata Politisi dari Partai PDI-Perjuangan tersebut.
Ketua DPRD Kab. Jepara Haizul Ma’arif, SH sebelum menutup rapat mengatakan, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 akan dibahas secara mendalam melalui Badan Anggaran dan empat Komisi yang ada di DPRD Kabupaten Jepara. #dprdjepara
Jangan Lupa Follow Juga Akun Sosial Media Kami :
- Instagram : https://www.instagram.com/DPRDJepara/
- Facebook : https://www.facebook.com/dprdkabjepara/
- Twitter : https://www.twitter.com/DPRDJepara
- Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCfZiQVGtG6oo2_oa9ND9-lA