DPRD Jepara Rencanakan Perda Ketahanan Keluarga

TAMANSARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara merencanakan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Jepara, H. Haizul Ma’arif, SH, ketika melihat masih banyaknya angka dispensasi kawin dan perceraian yang ada di Kabupaten Jepara.
H. Haizul Ma’arif, SH mengatakan, keluarga atau orang tua memiliki peran penting dalam menekan angka dispensasi kawin dan perceraian yang kian marak. Oleh karena itu, pihaknya merencanakan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga.
Menurutnya, orang tua perlu mendampingi serta mendidik sang buah hati agar tidak terjerumus dalam lembah hitam pergaulan bebas. Jika berhasil, pernikahan dini tidak akan terjadi dan mengikis permintaan dispensasi kawin.
“Keluarga atau dalam hal ini orang tua itu teladan bagi anak-anaknya. Ibu merupakan madrasah pertama, sehingga harus cerewet dalam mencegah pernikahan dini itu terjadi,” papar Gus Haiz, sapannya, Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut, Gus Haiz menjelaskan, Perda Ketahanan Keluarga akan membentengi keluarga dari problem yang menimbulkan perceraian. Termasuk diharapkan dapat menekan dispensasi kawin. “Perda ini akan segera diluncurkan dan saya harap keaktifan stakeholder DPRD sewaktu public hearing dapat benar-benar serius dalam mencegah perkara yang selama ini menjamur (perceraian dan dispensasi kawin) di Jepara,” terang dia.
Selain itu, lanjutnya, perlu adanya sinergitas antara DPRD, eksekutif seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta masyarakat di Kabupaten Jepara.
Sebagai informasi, berdasarkan perkara masuk yang ada di website Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jepara, permintaan dispensasi kawin merupakan angka kedua terbanyak yang ditangani pihak PA Jepara. Per Senin 8 Juli 2024, PA Jepara mengantongi perkara masuk ihwal dispensasi kawin sebanyak 263. Cerai gugat nomor satu dengan angka 809, sementara yang ketiga cerai talak di angka 213 kasus. #dprdjepara
Reporter : Umm/And/Bgs
Editor : admin/106
Jangan Lupa Follow Juga Akun Sosial Media Kami :
- Instagram : https://www.instagram.com/DPRDJepara/
- Facebook : https://www.facebook.com/dprdkabjepara/
- Twitter : https://www.twitter.com/DPRDJepara
- Youtube : https://www.youtube.com/@dprdjepara
- TikTok : https://www.tiktok.com/@dprdkabjepara