DPRD Jepara Dorong Pemkab Jepara Segera Isi JPTP Yang Masih Kosong

TAMANSARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara mendorong Pemkab untuk segera mengisi tiga posisi Jabatan Pimpinan Petinggi Pratama (JPTP) atau kepala dinas di Kabupaten Jepara yang saat ini dalam posisi kosong.
Diketahui bahwa saat ini, tiga posisi jabatan kepala dinas yang kosong yaitu Kepala Inspektorat Jepara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus).
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Jepara, H. Haizul Ma’arif, SH menyampaikan bahwa kekosongan posisi itu bisa segera diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Hal itu bertujuan untuk OPD tetap bisa berjalan semestinya. “Harapan kami ada pelaksana tugasnya agar OPD tidak vakum,” ujar Gus Haiz sapaan akrabnya.
Meski demikian, Gus Haiz menyadari pengisian jabatan itu hak dari eksekutif. Namun menurutnya kekosongan juga dipengaruhi dari instruksi Mendagri yang tidak membolehkan adanya mutasi maupun promosi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Kami berharap kekosongan itu bisa segera terisi, namun ada aturan dari mendagri sebelum Pilkada tidak diperbolehkan melakukan mutasi maupun promosi. Mungkin pertimbangan itu yang menjadi buntu,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekda Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan sudah terjadi sejak Bulan Januari lalu. Saat ini mekanisme pendaftaran masih pada tahap pengusulan tim Panitia Seleksi (Pansel) kepada Kementerian Aparatur Sipil Negara (KASN). Terdapat lima orang yang diusulkan untuk menjadi tim Pansel tersebut.
Yaitu satu orang dari Assesor SDM Aparatur Ahli Utama BKD Provinsi Jawa Tengah, dua orang akademisi dari Universitas Sebelas Maret Solo, dan dua orang dari Pemkab Jepara. “Untuk saat ini tim yang disetujui baru yang dari BKD Provinsi Jawa Tengah, yang empat lainnya masih menunggu,” kata Sekda Jepara.
Ia sendiri belum dapat memastikan kapan pengusulan empat anggota tim Pansel lainnya akan mendapat persetujuan dari KASN. Pengajuan tim pansel kepada KASN sendiri sudah disampaikan sejak Bulan Mei lalu.
Ia melanjutkan jika rekomendasi tersebut nantinya sudah mendapat rekomendasi dari KASN, nantinya akan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami belum tau kapan (tim pansel) akan mendapat rekomendasi semua, karena kita juga tidak bisa memastikan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkab Jepara telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Untuk Plt Bakesbangpol di isi oleh Camat Jepara yaitu Subiyanto. Plt Kepala Diskarpus diisi oleh Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Jepara, yaitu Deny Hendarko. Plt Kepala Inspektorat di isi oleh Muh Khafid yang merupakan Inspektur Pembantu di Inspektorat Jepara. “Untuk Plt masa jabatannya tiga bulan dan bisa diperpanjang lagi maksimal dua kali periode masa jabatan,” tutupnya. #dprdjepara
Reporter : Umm/And/Bgs
Editor : admin/106
Jangan Lupa Follow Juga Akun Sosial Media Kami :
- Instagram : https://www.instagram.com/DPRDJepara/
- Facebook : https://www.facebook.com/dprdkabjepara/
- Twitter : https://www.twitter.com/DPRDJepara
- Youtube : https://www.youtube.com/@dprdjepara
- TikTok : https://www.tiktok.com/@dprdkabjepara