DPRD Jepara Terima Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Jepara

Dipublikasikan oleh Admin DPRD pada

TAMANSARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menerima pengajuan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 sebesar Rp2,4 triliun dari Pemkab Jepara. Rapat dilaksanakan di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Senin (21/10/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Dr. H. Agus Sutisna, SH, MH didampingi oleh wakil ketua DPRD Drs. H. Junarso dan wakil ketua DPRD H. Pratikno, serta unsur Anggota DPRD lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Dr. H. Agus Sutisna, SH, MH mengatakan pada hari ini menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2025 beserta Nota keuangan.

“Sesuai surat tertanggal 13 September 2024  Nomor :  903 / 2771 perihal Ranperda tentang APBD TA. 2025, Penjabat  Bupati Jepara telah mengirimkan draft  Ranperda APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas dalam rapat Dewan guna memperoleh persetujuan bersama,” ucapnya membuka rapat Paripurna.

Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Jepara Bulan Oktober 2024, dilaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kepada Saudara Penjabat Bupati Jepara kami persilahkan menyampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025, dipersilakan,” ujarnya.

Dalam nota keuangan yang disampaikan, Edy Supriyanta menyebut jika APBD Jepara tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp2,4 triliun. Dimana pendapatan ini diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp555 miliar dan sisanya merupakan Pendapatan Transfer baik dari pusat maupun provinsi. “PAD tahun depan kita proyeksikan meningkat dari tahun ini yakni sebesar 555 miliar,” katanya.

Edy Supriyanta menjelaskan jika APBD Kabupaten Jepara tahun 2025 masih bergantung pada pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi. Yakni dari pusat sebesar Rp1,73 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari dana perimbangan, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Sementara itu, pendapatan transfer antardaerah mencapai Rp114,44 miliar dari bagi hasil pajak.

“Untuk belanja daerah kita rencanakan sebesar 2,46 triliun, terdiri dari belanja operasi dan belanja modal,” imbuhnya.

Akan tetapi pihaknya terus berupaya melakukan terobosan untuk menambah PAD. Di antara langkah yang diambil adalah meningkatkan penerimaan dari sektor parkir, kios, hingga baliho iklan. “Kami menyambut baik masukan dan saran dari teman-teman anggota dewan untuk optimalisasi pendapatan daerah ini,” jelasnya.

Pasca penyampaian ini, DPRD Jepara akan melakukan pembahasan lanjutan menunggu penjadwalan dari Badan dan Musyawarah. Pembahasan RAPBD tahun 2025 ini ditargetkan selesai pada 30 November 2024. #dprdjepara

Reporter : Umm/And/Bgs
Editor : admin/106

Jangan Lupa Follow Juga Akun Sosial Media Kami :