DPRD Jepara Gelar Paripurna Terkait Penyampaian 5 Ranperda Baru

TAMANSARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian 5 (lima) Ranperda pada hari Rabu (18/06/2025) siang di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Dr. H. Agus Sutisna, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD, Drs. H. Junarso, Arizal Wahyu Hidayat dan H. Pratikno. Dari eksekutif, Bupati Jepara H. Witiarso Utomo diwakili Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Muh. Tahsin. Dan Dihadiri pula unsur Forkompimda Kabupaten Jepara, Kepala OPD, Sekwan Jepara, Camat dan teman-teman dari media.
Lima Ranperda yang disampaikan untuk dibahas, tiga Ranperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan dua lainnya diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. Di antaranya ialah Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda Ketahanan Keluarga, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Lalu, Ranperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Dr. H. Agus Sutisna, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, untuk efektif dan efisiennya pembahasan 5 (lima) Ranperda termasuk Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, akan dibentuk 4 (empat) Panitia Khusus (Pansus).
Pembentukan keanggotaan Pansus berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi yang mengirimkan surat resmi ke Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara. Sesuai dengan pasal 69 ayat 3 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2019, bahwa Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus dipilih dari dan oleh anggota Panitia Khusus.
“Setiap Ranperda kini telah terdapat penanggungjawab masing-masing, hingga nanti ditetapkan sebagai Perda,” ujar politisi dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Berkaitan dengan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan rekomendasi dari Badan Musyawarah maka Ranperda tersebut akan dibahas oleh Komisi sesuai dengan bidangnya masing-masing dan dilanjutkan oleh Badan Anggaran.
Setelah acara penyampaian pemandangan umum, pendapat akhir dan persetujuan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jepara, acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan Bupati Jepara yang dibacakan langsung oleh Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Muh. Tahsin.
Disampaikan bahwa kelima rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan, dari sisi urgenitas pembentukan memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta pemerintah Kabupaten Jepara untuk mengakomodir perkembangan hukum serta melegitimasi program pemerintah di bidang pengembangan perekonomian, pariwisata, perindustrian, tata ruang, arah kebijakan pembangunan daerah serta penganggaran pendapatan dan belanja daerah demi sinergitas mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jepara.
Usulan mengenai ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika bukan tanpa alasan. Hal itu ditujukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika. “Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Jepara cukup mengkhawatirkan dan mengancam perkembangan sumber daya manusia,” sebut Muh. Tahsin. #dprdjepara
Reporter : And/Bgs/Ndre
Editor : admin/106
Jangan Lupa Follow Juga Akun Sosial Media Kami :
- Instagram : https://www.instagram.com/DPRDJepara/
- Facebook : https://www.facebook.com/dprdkabjepara/
- Twitter : https://www.twitter.com/DPRDJepara
- Youtube : https://www.youtube.com/@dprdjepara
- TikTok : https://www.tiktok.com/@dprdkabjepara