Audiensi Dengan DPRD Jepara, RMI Jepara Usulkan Perda Pesantren

Dipublikasikan oleh pada

TAMANSARI – Pengurus Cabang Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama Kabupaten Jepara menggelar Audiensi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren, Rabu (07/10/2020).

Selain bersilaturrahmi sambil mengenalkan Organisasi RMI ke dewan, pertemuan tersebut juga membahas sejumlah hal sekaitan memajukan pondok pesantren di Kabupaten Jepara.

Diketahui, pada pertemuan tersebut hadir Plt. Ketua DPRD Kab. Jepara, Drs. H. Junarso, Wakil Ketua DPRD KH. Nuruddin Amin, S.Ag, Anggota DPRD Muhammad Ibnu Hajar, Ketua RMI Jepara, Muhammad Rosyif Arwani dan sejumlah pengurus RMI Jepara.

Plt. Ketua DPRD Kab. Jepara, Drs. H. Junarso dan Wakil Ketua DPRD Kab. Jepara, KH. Nuruddin Amin, S.Ag menemui perwakilan Pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama Cabang Jepara, Rabu (07/10/2020).

Plt. Ketua DPRD Kab. Jepara, Drs. H. Junarso mengharapkan, keberadaan pesantren di Jepara yang hampir lebih dari 300an ini bisa mempunyai payung hukum yang jelas. Hal itulah yang menjadi dasar persetujuan DPRD Jepara memasukkan Perda Pesantren ke dalam pembahasan Prolegda Tahun 2021 nanti.

“Bak gayung bersambut karena kita juga mempunyai keinginan yang sama. Kalau ada kepastian hukum berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2019 dan PP sudah turun, kita berharap bisa menjadi Perda Inisiatif,” ujar Politisi dari Partai PDI Perjuangan tersebut.

Sependapat dengan Pimpinan DPRD Kab. Jepara, Ketua RMI Jepara Muhammad Rosyif Arwani, berharap dengan adanya payung hukum terkait pesantren bisa lebih eksis sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah dan lembaga pengabdian di tengah-tengah masyarakat.

“Pesantren telah memberi kontribusi yang besar pada corak keagamaan dan pembentukan karakter masyarakat Jepara, sehingga menjadi masyarakat yang agamis, moderat dan toleran. Hal ini tidak seimbang dengan perhatian pemerintah pada lembaga kepesantrenan pada banyak aspeknya,” ungkap Muhammad Rosyif Arwani.

“Selain itu, dana sebesar 20% dari Pemerintah bisa betul-betul digelontorkan untuk perkembangan kemajuan pondok pesantren,” imbuhnya.

Dengan melihat hal seperti itu, keberadaan perda Madin Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Keagamaan Nonformal Islam di Jepara yang sudah ada bisa berfungsi sebagai payung dan legalitas atas keberadaan pesantren, TPQ dan madin. Perbedaanya adalah bahwa Perda Pesantren lebih spesifik khusus mengatur tentang pesantren sebagai turunan UU Nomor 18 Tahun 2019. Sedangkan Perda nomor 20 tahun 2013 bersifat umum dan konsiderannya adalah mengacu UU sisdiknas nomor 20 tahun 2003. Jadi sifatnya saling melengkapi antara Perda Madin dan Perda Pesantren. #dprdjepara

Kategori: Berita