BADAN KEHORMATAN
Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Anggota Badan Kehormatan berjumlah lima orang yang dipilih dari dan oleh anggota DPRD. Masa tugas anggota Badan Kehormatan paling sedikit dua setengah tahun.
Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan oleh badan kehormatan:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pemberhentian sebagai pimipinan alat kelengkapan DPRD; atau
- Pemberhentian sebagai anggaota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
SUSUNAN BADAN KEHORMATAN
JABATAN | NAMA |
---|---|
Ketua | DENDIE KHISMA WIDYANTO, SH |
Wakil Ketua | SANDI HERTANTO, S.IP |
Anggota | M. HARISMAN FAUZAN ROSYID, SH |
NUR OSEL KAHISHA PUTRI, S.S. | |
H. MOHAMMAD ADIB, S.Pd.I |