BADAN MUSYAWARAH
Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Badan Musyawarah terdiri atas unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan paling banyak ½ (setengah) dari jumlah anggota.
Tugas dan Fungsi Badan Musyawarah :
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1(satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
- Memberikan pendapat kepada pemimpin dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- Memberikan saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;
- Merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah
SUSUNAN BADAN MUSYAWARAH
JABATAN | NAMA |
---|---|
Ketua | Dr. H. AGUS SUTISNA, SH, MH |
Wakil Ketua | Drs. H. JUNARSO |
ARIZAL WAHYU HIDAYAT
H. PRATIKNO |
|
Sekretaris (bukan anggota) | Sekretaris DPRD Kabupaten Jepara |
Anggota | Hj. SAIDATUL HAZNAK, S.Pd.I |
UZLIFATUL FUAIDAH, SH | |
ANDI ROKHMAT, S.IP., ME. | |
TRI BUDI CAHYONO | |
IMAM SUBKHI, S.Kep.Ns., MM., M.Kes. | |
SITI ROHMAH, S.ST.Keb, MM. | |
MUHAMMAD RAMADAN ADINDA PRABU | |
MUHAMAD SOLEH, S.Pd.I | |
AL MA’RUF, SE | |
ZUMAROH | |
Hj. ESTI KISMANING SETYOWATI | |
MOCH ACHLIS FERDYANSYAH, S.Sos | |