BAPEMPERDA
Badan Pembentukan Peraturan Daerah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna.
Tugas Badan Pembentukan Perda :
- Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas ranperda beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
- Mengkoordinasikan penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah yang telah ditetapkan
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ranperda yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas ranperda tahun berjalan atau diluar ranperda yang terdaftar dalam program legislasi daerah
- Memberikan pertimbangan terhadap ranperda yang diajukan oleh anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas ranperda tahun berjalan atau di luar ranperda yang terdaftar dalam program legislasi daerah
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan ranperda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas ranperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terseleseikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya
SUSUNAN BAPEMPERDA
JABATAN | NAMA |
---|---|
Ketua | NINING FITRIANI, S.Pd., M.Pd., M.Kom |
Wakil Ketua | RIO CANDRA ADI NUGRAHA, S.H. |
Anggota | ISMAN MUSTOFA PATAMANI |
Drs. H. AHMAD SHOLIKHIN, M.Si | |
KHOIRUL ANAM, S.Pd., M.Pd. | |
H. CHAIRUL ANWAR, S.Sos | |
Drs. H. MUSLIH, MH | |
MASHADI | |