DPRD Jepara Akan Bawa Aduan Nasabah Bumiputera Jepara Langsung Ke OJK Pusat

Dipublikasikan oleh pada

TAMANSARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara bertekad akan membawa masalah klaim polis nasabah Asuransi Bumiputera di Jepara ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Pusat, di Jakarta. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Drs. H. Junarso ketika kembali menggelar audiensi terkait klaim polis Asuransi Bumiputera, menindaklanjuti hasil audiensi pertama (9/6/2021) di Ruang Serbaguna, Kamis (23/06/2021). Kali ini, DPRD Kabupaten Jepara turut memanggil langsung pihak Bumiputera perwakilan wilayah Jawa Tengah dan Cabang Jepara serta perwakilan nasabah Bumiputera di Jepara.

DPRD Kabupaten Jepara meminta penjelasan detail dari permasalahan yang ada, dan bagaimana solusi yang harus ditempuh agar masalah seperti ini tidak berlarut-larut. Karena Asuransi Bumiputera sudah sangat baik di mata masyarakat luas, tiba-tiba ada kasus semacam ini malah akan membuat reputasi perusahaan akan menurun drastis.

“Kami hanya minta kepastian dalam menaungi para nasabah-nasabah yang mengadu kepada kami, perusahaan ini kan sudah lama, puluhan tahun tapi untuk menyehatkan kok sangat-sangat susah dan aneh.” tegas Drs. H. Junarso membuka acara.

Wakil ketua DPRD Drs. H. Junarso menambahkan, pimpinan dewan akan melibatkan tim pakar dan tenaga ahli untuk menggali potensi penyelesaian. Dia juga mengusulkan agar DPRD Kabupaten Jepara mendorong kebijakan dan keberanian pemerintah pusat untuk mengambil peran maksimal dalam menyelesaikan masalah Bumiputera.

“Kami akan membawa permasalahan ini ke ranah yang lebih tinggi lagi, yakni OJK Pusat di Jakarta. Kami mohon keterbukaan dan kerjasamanya, beri kami data yang valid dan kepastian hukumnya. Jadi kalau yang berwenang langsung memberikan jawaban walaupun pahit akan tetap kami terima.” imbuh Drs. H. Junarso sekaligus juga menjadi nasabah ini.

Senada dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara, perwakilan Bumiputera wilayah Jawa Tengah, Edi juga memohon untuk pemangku kebijakan turut ikut mendorong OJK lebih tegas terkait keselamatan Bumiputera. Dan agar segera membentuk kembali BPA dan Direksi, sehingga ada dasar yang kuat dalam pembayaran klaim Asuransi.

“Kami sudah berkomitmen untuk membayar hak-hak pemegang polish dengan kecukupan aset-aset kita. Kantor cabang Jepara masih tetap support kepada nasabah dan membantu proses pemberkasan, sesuai sistem antrian.” ujar Edi.

Tercatat masih terdapat sekitar 1.200 nasabah yang belum terbayarkan polishnya, dan hampir 3.500 nasabah yang masih berjalan dan jatuh tempo pembayarannya. Jika dinilaikan hampir 14 Milliar lebih jumlah tanggungan yang harus segera dibayarkan mulai tahun 2018 kemarin. #dprdjepara

Jangan Lupa Follow Juga Akun Sosial Media Kami :

Kategori: Berita