DPRD Jepara Bentuk Panitia Khusus Bahas 4 Ranperda
TAMANSARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Jalan Pemuda No.106, Jepara, (Kamis, 28/5/2021). Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif, tersebut, Bupati Jepara Dian Kristiandi berhalangan hadir dan penyampaian 4 Ranperda diwakilkan oleh Sekda Jepara, Edy Sujatmiko.
Haizul Ma’arif mengatakan, pembentukan Pansus ini menindaklanjuti surat dari Bupati Jepara Nomor 180/1703 tanggal 29 April 2021 perihal Penyampaian 4 Ranperda.
“Pembentukan Pansus yang kemudian akan melakukan pembahasan bersama eksekutif, merupakan kinerja untuk menghasilkan peraturan daerah, sebagai payung hukum dalam menerapkan kebijakan di Kabupaten Jepara,” ujar Haizul Ma’arif.
Dalam rapat tersebut, sempat diwarnai interupsi saat penyampaian Pandangan Umum Fraksi dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Golkar dan Fraksi PDI-Perjuangan karena berkas draft Ranperda belum dikirimkan ke anggota DPRD Kabupaten Jepara. Kesempatan itu langsung dijawab oleh Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, dengan menegur OPD terkait yang menangani hal tersebut.
“Kami mohon maaf untuk hal ini, semoga hal ini tidak terulang kembali. Kami akan segera mengirimkan draft ranperda ke dewan melalui OPD terkait.” ujar Edy Sujatmiko.
Setelah rapat sempat diskors selama 10 menit, akhirnya diputuskan struktur Pansus I yang membahas Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi. Pansus 1 terdiri dari Ketua H. Moh Siroj, BA, Wakil Ketua H. Sunarto, S.Sos, dan Anggota Pansus I yaitu Saidatul Haznak, S.Pd.I, Muhammad Adib, S.Pd.I, H. Yuni Sulistyo, SH, Hesti Nugroho, Arlisfian Tegar Wijaya, H. Purwanto, S.Kom, H. Arizal Wahyu Hidayat, SE, Moh. Jamal Budiman, S.Ag, Agus Salim, dan Drs. H. Muslih, MH.
Untuk Pansus II, Ketua dan Wakil Ketua dipercayakan kepada Saiful Muhammad Abidin, A.Md dan H. Chairul Anwar, S.Sos. Sedangkan anggota terdiri dari H. Masykuri, Bustanul Arif, Hengki Sandi Atmojo, Padmono Wisnugroho, SH, Nur Hamid, S.Ag, H. Muzaidi, A.Md, Dendie Khisma Widyanto, SE, Zumaroh, dan Shafik Khoirul Abib. Pansus II akan membahas Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Kemudian Pansus III membahas Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perizinan Bidang Kesehatan, dipimpin H. Arofiq, ST, MT sebagai ketua dan Wakil Ketua Nur Hidayat. Anggota Pansus III meliputi Khoirun Ni’am, Muhammad Ibnu Hajar, Edy Ariyanto, Drs. H. Ahmad Sholikhin, M.Si, Miftahur Roqib, S.Ag, M.Si, Hj. Sri Lestari, SH, Muhamad Soleh, S.Pd.I, Nur Osel Kahisha Putri, S.S, dan H. Bambang Harsono, SH, MH.
Sementara itu Pansus IV membahas Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pansus IV diketuai Dr. H. Agus Sutisna, SH, MH dan Wakil Ketua H. Akhmad Faozi, SE. Anggota Pansus IV yaitu H. Subangun, Uzlifatul Fuaidah, SH, H. Sutrisno, SE, Fardinal Sasono, SH, Hadi Patenak, Jumar, Kholis Fuad, S.HI, H. Achmad Harmoko, SE, M. Latifun, S.Sn, ST, MT dan H. Sukardi, S.Pd, MM. #dprdjepara
Jangan Lupa Follow Juga Akun Sosial Media Kami :
- Instagram : https://www.instagram.com/DPRDJepara/
- Facebook : https://www.facebook.com/dprdkabjepara/
- Twitter : https://www.twitter.com/DPRDJepara
- Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCfZiQVGtG6oo2_oa9ND9-lA