DPRD Jepara Gelar Rapat Paripurna Tetapkan Rencana Kerja Tahun 2025

Dipublikasikan oleh Admin DPRD pada

TAMANSARI – Sebagai Pedoman untuk melaksanakan Program dan Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD di tahun berikutnya, DPRD Kabupaten Jepara perlu menyusun Rencana Kerja (Renja) DPRD untuk Tahun mendatang. Renja DPRD sebelumnya dibahas dalam rapat seluruh alat kelengkapan DPRD dan telah dilakukan penyelarasan dengan Sekretariat DPRD sebagai fasilitator.

Setelah adanya kesepakatan dan kesesuaian serta telah selaras dengan RPJMD Kabupaten Jepara maka DPRD Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Rencana Kerja Tahun 2025, Rabu (10/07/2024) di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara.

Sebelum itu terlebih dulu dibacakan Laporan tentang Rancangan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Jepara Tahun 2025 oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jepara yang diwakilkan oleh Zumaroh dari Fraksi Partai Demokrat. Berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2019 menyebutkan bahwa “Hasil Rapat Paripurna DPRD untuk pengambilan keputusan ditetapkan dalam bentuk peraturan atau keputusan DPRD”.

H. Haizul Ma’arif, SH menyampaikan bahwa DPRD setiap tahunnya menyusun Renja sebagai acuan bagi Alat Kelengkapan DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya. “Renja DPRD merupakan bagian dari rangkaian sistem perencanaan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Rencana Kerja DPRD memuat segala rencana strategis, termasuk target kinerja DPRD dalam setiap tahunnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, H. Haizul Ma’arif, SH juga mengatakan bahwa Renja DPRD Kabupaten Jepara Tahun 2025 ini penting dan strategis bagi proses perencanaan dan penganggaran daerah karena sebagai tahun awal bekerjanya Anggota DPRD yang baru masa jabatan 2024-2029 dan sekaligus tahap awal implementasi RPJPD Kabupaten Jepara Tahun 2025-2045.

“Penyusunan Renja DPRD Tahun 2025 ini harus adaptif dan mempunyai fleksibilitas yang tinggi karena dokumen ini disusun dan ditetapkan oleh Anggota DPRD yang lama masa jabatan 2019-2024 namun dilaksanakan oleh anggota DPRD masa periode baru nantinya, di mana isi dan substansinya diorientasikan sebagai dasar program dan kegiatan untuk mewujudkan Visi RPJPD Kabupaten Jepara Tahun 2025-2045,” terangnya.

H. Haizul Ma’arif, SH yang sekaligus memimpin jalannya rapat menambahkan bahwa sebelum penetapan Renja ini, Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara telah melakukan serangkaian pembahasan yang insentif, baik rapat antara Pimpinan DPRD, Alat Kelengkapan DPRD, Ketua Fraksi dan Sekretariat DPRD untuk melakukan penyesuaian dan penyelarasan Renja DPRD.

Berhasil tidaknya sebuah rencana kerja yang ditetapkan ini, akan sangat bergantung pada komitmen seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jepara untuk bersama-sama bisa memahami, bahwa tugas yang di emban ini merupakan amanah dari masyarakat Kabupaten Jepara yang harus dipertanggungjawabkan. “Harapan kita bersama, melalui renja ini pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, pengawasan dan penganggaran yang kita miliki berjalan lebih berkualitas, efektif dan akuntabel. Terutama dalam mewujudkan APBD yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jepara”. pungkasnya. #dprdjepara

Reporter : Umm/And/Bgs
Editor : admin/106

Jangan Lupa Follow Juga Akun Sosial Media Kami :