DPRD Jepara Menyetujui KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021
TAMANSARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021 melalui rapat paripurna, Senin (13/9/2021) siang.
Rapat paripurna yang berlangsung diruang Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara dipimpin oleh Ketua DPRD Haizul Ma’arif, SH didampingi Wakil Ketua H. Pratikno dan KH. Nuruddin Amin, S.Ag. Selain pimpinan DPRD dan Bupati Jepara, Rapat paripurna juga dihadiri Jajaran Forkopimda Kabupaten Jepara, Sekretaris Daerah Kab. Jepara Edy Sujatmiko, Kepala OPD Kab. Jepara dan tamu undangan lainnya.
Ditemui usai memimpin rapat Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif, SH menyampaikan bahwa pembahasan anggaran perubahan ini merupakan kerja rutinitas pemerintah artinya setiap tahun itu ada perubahan, dan mengapa itu dilakukan, tentu ada persoalan-persoalan yang memang perlu direncanakan untuk menjadi prioritas yang belum terkafer maka kita bisa anggarkan, seperti saat ini kita mengalami bencana Covid-19 tentunya ada perubahan, mungkin di anggaran murni terdapat kekurangan biaya maka kita tambah di perubahan dan itu salah satu contohnya.
“Dengan dilakukan kesepakatan nota PPAS ini tentunya kepada Bupati untuk segera menyampaikan rancangan APBD perubahan untuk di bahas bersama DPRD supaya anggaran perubahan yang sudah ditetapkan dapat dilaksanakan dan jangan sampai akhir tahun tidak dapat menggunakan anggaran tersebut dan apalagi itu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat,” harap Haizul Ma’arif, SH.
Persetujuan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama atas Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021 serta Penandatanganan Berita Acara Persetujuan, sekaligus penyerahan keputusan DPRD Kabupaten Jepara kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
Dalam kesempatan itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan bahwa proses pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 yang telah memasuki tahap Persetujuan Bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Jepara, sesuai dengan apa yang di amanahkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Secara khusus saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Badan Anggaran bersama Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Jepara yang telah bekerja keras mempercepat dan merampungkan pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2021 sehingga dapat disetujui bersama,” kata Dian Kristiandi dalam sambutannya.
Mas Andi –sapaan akrab Dian Kristiandi– menambahkan, dalam rangka mencapai target Pendapatan Daerah yang lebih optimal, Pemkab Jepara akan melakukan upaya dalam mengelola Pendapatan Daerah. Sedangkan terhadap saran-saran Anggota DPRD Kabupaten Jepara melalui Badan Anggaran akan diperhatikan sungguh-sungguh serta sepenuh hati berupaya untuk menindaklanjuti secara optimal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap dengan ditetapkannya Persetujuan Bersama ini, Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati segera dapat dijadikan pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan RKA-SKPD,” ujar Mas Andi menutup sambutannya. #dprdjepara
Jangan Lupa Follow Juga Akun Sosial Media Kami :
- Instagram : https://www.instagram.com/DPRDJepara/
- Facebook : https://www.facebook.com/dprdkabjepara/
- Twitter : https://www.twitter.com/DPRDJepara
- Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCfZiQVGtG6oo2_oa9ND9-lA