DPRD Jepara Segera Bentuk Pansus Dana Cadangan Pemilihan Tahun 2024
TAMANSARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara akan segera membentuk panitia khusus yang akan menggodok rancangan peraturan daerah terkait dana cadangan untuk kebutuhan pemilihan serentak 2024 di Jepara. DPRD Kabupaten Jepara menyatakan KPU akan dilibatkan secara aktif karena sedang menyiapkan rencana anggaran belanja (RAB) untuk kebutuhan pemilihan 2024.
Hal itu dikemukakan Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif, SH saat menerima audiensi dari KPU Jepara di ruang kerjanya, Kamis (7/10/2021). Hadir juga Wakil Ketua DPRD H. Pratikno. Dari KPU, hadir Ketua KPU Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali.
“Kami akan membentuk pansus terkait dana cadangan pilkada pada Senin pekan depan. Nanti, silahkan tim dari KPU bisa berdiskusi lebih rinci dengan pansus,” kata Haizul Ma’arif, SH.
Pansus dana cadangan pemilihan 2024 akan masuk ke dalam pansus II. Ada tiga pansus lain yang juga dibentuk bersamaan dengan Pansus II. Haizul Ma’arif, SH mengungkapkan, DPRD Kabupaten Jepara sudah berkonsultasi ke Kemendagri terkait usulan biaya pemilihan serentak 2024 untuk Kabupaten Jepara.
“Intinya penganggaran untuk pilkada ini menjadi kewajiban daerah. Mau dianggarkan satu tahun anggaran silahkan, mau multiyears (beberapa tahun-Red) silahkan. Kalau satu tahun anggaran dirasa memberatkan, maka bisa dalam beberapa tahun. Kami ingin tahu perencanaan yang di KPU,” kata Haizul Ma’arif, SH.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara H. Pratikno menyatakan prinsip efisiensi diharapkan tersebut menjadi semangat bersama. Ia menanyakan banyak hal terkait beberapa gambaran pemilihan 2024, baik terkait proyeksi jumlah pemilih, jumlah tempat pemungutan suara, juga penyesuaian-penyesuaian lain.
Subchan Zuhri menjelaskan pada Agustus 2020, KPU Kabupaten Jepara sudah mengajukan RAB kepada Bupati Jepara dan mengirim tembusannya kepada pimpinan DPRD. Selain itu juga beraudiensi membahas hal itu dengan Bupati dan Pimpinan DPRD secara terpisah. RAB yang diusulkan untuk biaya pemilihan kala itu adalah Rp 75,8 miliar. RAB yang disusun ini masih mengacu pada dinamika yang berkembang saat itu, yakni pemilihan serentak di Jepara akan digelar 2022. Namun dalam rapat dengar pendapat pemerintah, Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu memunculkan dinamika baru, yakni pemilihan serentak akan berlangsung 2024.
“Jika pemilihan serentak 2024, maka kami harus melakukan penyesuaian RAB,” kata Subchan Zuhri.
Penyesuaian itu misalnya terkait proyeksi jumlah pemilih, jumlah TPS, juga standard honorarium untuk badan adhoc di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, maupun TPS. Proyeksi itu dijadikan acuan untuk menyusun RAB. Ia mengungkapkan proyeksi jumlah pemilih di Kabupaten Jepara pada 2024 adalah 971.589 pemilih dan dengan 2.444 TPS.
“Target kami akhir 2021 ini penyesuaian RAB sudah bisa kami rampungkan, dan pertengahan 2023 sudah ada NPHD (naskah perjanjian hibah daerah-Red) anggaran pemilihan 2024,” jelas Subchan.
Dalam menyusun RAB, KPU mendasarkan pada regulasi-regulasi terbaru, juga proyeksi-proyeksi yang terukur. KPU akan menyajikan RAB yang bisa dibedah tim penganggaran di daerah, baik di eksekutif maupun legislatif. Muntoko berharap dukungan Pemkab Jepara, termasuk DPRD Kabupaten Jepara terkait penganggaran ini demi kelancaran penyelenggaraan pemilihan 2024.
Pertemuan KPU dengan pimpinan DPRD itu diakhiri dengan kesepahaman bersama untuk terus berkomunikasi seputar dinamika penyelenggaran pemilihan serentak 2024, baik terkait perkembangan RAB-nya dan pansus, maupun memperbarui informasi terkait dinamika di DPR RI, terutama soal waktu penyelenggaraan pemilihan serentak. #dprdjepara
Jangan Lupa Follow Juga Akun Sosial Media Kami :
- Instagram : https://www.instagram.com/DPRDJepara/
- Facebook : https://www.facebook.com/dprdkabjepara/
- Twitter : https://www.twitter.com/DPRDJepara
- Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCfZiQVGtG6oo2_oa9ND9-lA