DPRD Jepara Setujui Perda Pesantren Masuk Propemperda Tahun 2021

Dipublikasikan oleh pada

TAMANSARI – Usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pesantren akhirnya disetujui masuk dalam rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021. Hal ini disampaikan dalam rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 di Gedung Paripurna DPRD Jepara, Kamis (19/11/2020) pagi tadi. Penyampaian perda inisiatif DPRD Jepara disampaikan oleh Miftahurroqib, M.Si (anggota Bapemperda dan anggota Fraksi PKB) yang bertujuan untuk memaksimalkan peran pesantren bagi masyarakat dan bangsa.

Anggota Bapemperda DPRD Jepara, Miftahurroqib, M.Si menyampaikan usulan perda inisiatif dalam rapat paripurna, Kamis (19/11/2020). Foto : umam

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jepara, Muhammad Ibnu Hajar, menyatakan bahwa ranperda pesantren itu memang akan dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 nanti. Ranperda tersebut merupakan usulan dari para ulama dan kyai di Jepara.

”Kemarin ada sejumlah kyai yang menemui kami dan para pimpinan dewan, mengusulkan agar Jepara memiliki Perda Pesantren sendiri. Disamping itu, saya yang notabene santri, sangat menyambut baik usulan itu. Dan Alhamdulillah bisa masuk dalam Propemperda tahun 2021,” ungkap Hajar.

Hajar menjelaskan, ada beberapa dasar yang melatarbelakangi usulan ranperda pesantren itu. Selaras dengan UU Pesantren nomor 18/2019 yang diusung oleh Fraksi PKB di gedung Senayan DPR RI. Dalam proses pengusulan di Bapemperda juga didukung lintas anggota Fraksi. Diantaranya anggota FPPP, anggota FDKBH, anggota FPG, anggota F PDIP, anggota F-Nasdem. Inilah wujud khidmah kepada kalangan Pesantren. Pesantren adalah lembaga yang keberadaannya lebih dulu sebelum Indonesia merdeka. Dan bahkan sebagai founding father berdirinya Negara Republik Indonesia.

Pihaknya berharap, melalui ranperda pesantren itu, selain memberikan contoh kebaikan, pemerintah juga bisa menangkal radikalisme dengan dasar peraturan daerah (perda). Sehingga, tidak ada lagi bibit-bibit radikalisme yang tumbuh di Jepara.

”Isinya (ranperda pesantren) baru akan dibahas nanti tahun depan. Salah satunya yaitu menangkal radikalisme,” ujar dia. #dprdjepara

Kategori: Berita