DPRD Jepara Siap Mengawal Rekomendasi Tuntutan Buruh Terkait UMK

Dipublikasikan oleh pada

TAMANSARI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif, SH akan mengawal rekomendasi tuntutan buruh terkait kenaikan 10 persen upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 di Kabupaten Jepara. Meski demikian, pihaknya tetap mengajak untuk kembali kepada regulasi pusat maupun daerah.

Hal itu disampaikan ketika menerima audiensi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara yang melakukan aksi turun ke jalan di ruang Serbaguna DPRD Kab. Jepara, Selasa (26/10/2021) siang. Dalam pertemuan tersebut Haizul Ma’arif, SH didampingi Wakil Ketua DPRD H. Pratikno dan Sekretaris Komisi C Khoirun Niam serta Kapolres Jepara dan Sekda Jepara.

“Kami sudah bicara kepada Dewan Pengupah, dengan Pak Sekda Jepara. Agar dalam penghitungan berdasarkan regulasi dan objektif bersama. Sehingga iklim perekonomian Jepara bisa stabil. Dan hak-hak buruh bisa terpenuhi,” jelas Haizul Ma’arif, SH.

Sementara itu, Yopi Priambudi, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya, menolak penetapan UMK tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Saat ini, UMK Jepara berada di angka Rp 2.107.000. Tahun depan, FSPMI menuntut pemerintah daerah menaikkannya menjadi Rp 2,3 juta atau tepatnya Rp 2.317.000, naik sebesar Rp 210.000 dari UMK tahun ini.

Menurutnya, aturan itu merupakan turunan Undang-Undang Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang justru menjauhkan buruh dari kesejahteraan.

“Undang-Undang Cipta Kerja, kita tahu banyak penolakan. Bahkan sampai saat ini masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi kami itu tidak adil dan jelas-jelas menjauhkan buruh dari kesejahteraan,” kata Yopi.

Selain menuntut kenaikan upah, FSMPI menuntut untuk membatalkan Undang-Undang Cipta kerja, cabut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, berlakukan PKB tanpa Ombibus Law. #dprdjepara

Jangan Lupa Follow Juga Akun Sosial Media Kami :

Kategori: Berita