Miftahur Roqib Sementara Menjabat Sebagai Plt. Wakil Ketua DPRD Jepara

Dipublikasikan oleh Admin DPRD pada

TAMANSARI – H. Miftahurroqib, S.Ag, M.Si Anggota DPRD Kabupaten Jepara periode 2019-2024 resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wakil Ketua DPRD sementara hingga 40 hari kedepan. Hal ini disebabkan karena Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, KH. Nuruddin Amin, S.Ag ditunjuk menjadi Petugas Haji Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024. Penggantian sementara wakil ketua DPRD Kabupaten Jepara berlangsung dalam rapat Paripurna, Senin (3/6/2024) setelah paripurna penyampaian 5 ranperda.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, H. Haizul Ma’arif, SH menyampaikan bahwa sesuai Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Jepara Bulan Juni 2024, maka Rapat Paripurna kali ini merupakan Pengumuman Pelaksana Tugas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara.

Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari, pimpinan partai politik asal Pimpinan DPRD yang berhalangan sementara mengusulkan kepada Pimpinan DPRD salah seorang Anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas Pimpinan DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara,“jelas H. Haizul Ma’arif, SH.

Sedangkan sesuai Surat dari Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jepara Nomor: 0349 / DPC-33.20 / 01 / V / 2024 tanggal 22 Mei 2024, Perihal Penunjukan Plt. Wakil Ketua DPRD. “Bahwa DPC PKB mengusulkan Saudara H. MIFTAHUR ROQIB, S.Ag., M.Si sebagai Pelaksana Tugas Wakil Ketua,” ucapnya.

Dengan telah ditetapkannya Pelaksana Tugas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, atas nama Pimpinan rapat dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jepara, H. Haizul Ma’arif, SH menyampaikan selamat kepada Saudara H. MIFTAHUR ROQIB, S.Ag., M.Si. “Semoga dapat menjalankan tugas sebagai Pimpinan DPRD dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tutup Gus Haiz. #dprdjepara

Reporter : Umm/Sals/And
Editor : admin/106

Jangan Lupa Follow Juga Akun Sosial Media Kami :