Paripurna DPRD Jepara, Sepakati KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024

Dipublikasikan oleh Admin DPRD pada

TAMANSARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara dan Pemerintah Kabupaten Jepara sepakat untuk mengubah Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Jepara, Jumat (13/09/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan alokasi anggaran dengan kebutuhan mendesak di berbagai sektor. Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta memperbaiki pelayanan publik. Termasuk di antaranya penganggaran untuk bantuan keuangan operasional kepada ketua RT dan ketua RW sampai akhir tahun ini.

”Alhamdulillah hari ini sudah kita sepakati bersama KUA-PPAS-nya dan banyak perubahan. Terutama kebutuhan mendesak di masyarakat, dan mandatori sudah kita lakukan,” ungkap Edy Supriyanta usai rapat.

Dalam sambutannya, PJ Bupati juga menekankan strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Di antaranya, dengan memacu sektor retribusi dan pajak daerah. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Jepara juga akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.

”Peningkatan pendapatan kita upayakan dengan mengencangkan pajak reklame dan pajak daerah. Kami juga akan bekerja sama dengan KPK untuk mencapai tujuan ini,” tuturnya.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara Dr. H. Agus Sutisna, SH., M.H. menambahkan, pemerintah daerah akan terus memacu sektor pajak dan retribusi selama kuartal ketiga ini. Dia yakin sektor pariwisata, pajak, dan retribusi masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Selain itu, pajak parkir diperkirakan dapat memberikan kontribusi signifikan pada pendapatan daerah.

”Pajak parkir ini potensinya tidak kecil, karena perkembangan kawasan peruntukan industri. Diharapkan memberikan kontribusi signifikan pada pendapatan daerah,” kata Dr. H. Agus Sutisna, SH., M.H.

Sebelumnya, Pemkab Jepara mengajukan perubahan KUA-PPAS 2024 yang memperkirakan kenaikan pada pendapatan dan belanja. Pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp 2,48 triliun, meningkat Rp 67,27 miliar dari penetapan awal Rp 2,4 triliun. Belanja yang awalnya Rp 2,52 triliun diproyeksikan naik menjadi Rp 2,55 triliun, atau naik Rp 34,15 miliar.

Berikutnya sisi penerimaan pembiayaan yang sebelumnya Rp 119 miliar, diperkirakan turun menjadi Rp 71,9 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan semula Rp 14 miliar, diproyeksikan menjadi nol rupiah. #dprdjepara

Reporter : Umm/And/Bgs
Editor : admin/106

Jangan Lupa Follow Juga Akun Sosial Media Kami :