Resmi Dilantik, Diminta Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Kerja Kolektif DPRD dan Kepala Daerah

TAMANSARI – 50 Anggota DPRD Kabupaten Jepara periode 2024-2029 secara resmi telah dilantik dan diambil sumpahnya pada Selasa (13/8/2024) siang di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara. Dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara dan disaksikan Penjabat Bupati Jepara yang diwakili Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan sambutan Menteri Dalam Negeri. Pihaknya berpesan kepada para anggota DPRD Kabupaten Jepara yang baru saja dilantik, untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan golongan. Dengan menjalankan tiga fungsi DPRD, dalam pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
“Sebesar apapun kepentingan partai politik, tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Kinerja para anggota dewan akan selalu diawasi oleh penegak hukum dan lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya,” paparnya.
Sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah, lanjut Edy Sujatmiko, harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada 2024.
“Selamat bekerja kepada para Anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024-2029 yang kita harapkan bersama dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti. Kami juga sampaikan terima kasih kepada Anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasanya,” ujarnya.
Sebelumnya, rapat paripurna awalnya dipimpin pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024. Mereka terdiri dari H. Haizul Ma’arif, SH bersama tiga wakilnya, Drs. H. Junarso, H. Pratikno, dan KH. Nuruddin Amin, S.Ag.
Setelah prosesi pelantikan, dilakukan pengumuman pimpinan sementara DPRD yang berasal dari dua parpol peraih suara terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten Jepara. Mereka adalah Ketua Dr. H. Agus Sutisna, SH, MH (PPP) dan Wakil Ketua Drs. H. Junarso (PDI Perjuangan).
Sementara itu, dalam sambutannya Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara Dr. H. Agus Sutisna, SH, MH menyampaikan terima kasihnya atas dukungan semua pihak hingga anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024—2029 bisa dilantik. Sebagai pimpinan sementara, tugasnya adalah menyiapkan masa transisi DPRD hingga terbentuknya alat-alat kelengkapan DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan 2024—2029.
“Kami selaku pimpinan sementara mengajak seluruh anggota DPRD Kabupaten Jepara Masa Keanggota 2024-2029, untuk menjaga bersama kepercayaan / amanah yang telah diberikan oleh masyarakat kepada kita melalui kerja keras, disiplin, tepat waktu, gotong royong dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan fungsi dan peran DPRD sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan berpedoman pada Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, serta dapat memenuhi aspirasi dan harapan rakyat.” tegas Dr. H. Agus Sutisna, SH, MH. #dprdjepara
Reporter : Umm/And/Bgs
Editor : admin/106
Jangan Lupa Follow Juga Akun Sosial Media Kami :
- Instagram : https://www.instagram.com/DPRDJepara/
- Facebook : https://www.facebook.com/dprdkabjepara/
- Twitter : https://www.twitter.com/DPRDJepara
- Youtube : https://www.youtube.com/@dprdjepara
- TikTok : https://www.tiktok.com/@dprdkabjepara