Setelah Paripurna Penyampaian, DPRD Jepara Langsung Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025

Dipublikasikan oleh Admin DPRD pada

TAMANSARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara lakukan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan Ranperda tersebut telah dilaksanakan pada hari Jum’at dan Sabtu (4-5/7/2025) kemarin.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Dr. H. Agus Sutisna, SH, MH, menyampaikan bahwa rapat pembahasan langsung digelar usai menerima draft Ranperda Perubahan APBD TA 2025 dari Bupati Jepara, Witiarso Utomo (Mas Wiwit) dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Graha Paripurna DPRD Jepara, pada Jum’at (4/7/2025).

“Sesuai penjadwalan Badan Musyawarah (Bamus) pembahasan sudah dilakukan kemarin (hari Jum’at dan Sabtu). Dilakukan pagi, siang hingga sore hari bersama seluruh TAPD bersama anggota Banggar (Badan Anggaran),” ujarnya.

Lebih lanjut, adapun hal-hal yang mendasari perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 secara umum di antaranya, terbitnya Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, terbitnya surat Menkeu yang mengatur secara detail identifikasi rencana efisiensi, ditetapkannya keputusan Menkeu Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun 2025.

Ditambah lagi terbitnya surat Kemendagri tentang perubahan arah kebijakan pembangunan daerah untuk mengakomodir prioritas pembangunan nasional, serta adanya rencana pinjaman daerah dari lembaga keuangan bank (LKB) sebesar Rp86 miliar tahun 2025 untuk membiayai kegiatan bidang infrastruktur jalan di Kabupaten Jepara.

Sementara itu, dalam penyampaian draft Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Mas Wiwit mengusulkan adanya perubahan APBD tahun 2025 pada penerimaan daerah yang terdiri dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan naik menjadi Rp2,775 triliun atau naik sebesar Rp216 miliar.

“Sedangkan, Belanja Daerah naik Rp216 miliar atau 8,46 persen, dari yang semula direncanakan sebesar Rp2,558 triliun menjadi Rp2,775 triliun,” katanya.

Mas Wiwit menjelaskan, bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sudah melalui semester 1 terjadi berbagai perubahan atas asumsi yang telah ditetapkan dalam kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2025, yaitu tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah serta perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

“Perubahan anggaran ini diharapkan dapat menyempurnakan program yang sudah berjalan maupun yang belum teranggarkan di APBD penetapan,” imbuhnya. #dprdjepara

Reporter : And/Ks
Editor : admin/106

Jangan Lupa Follow Juga Akun Sosial Media Kami :