Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas dan Wewenang

  • Membentuk Perda bersama Bupati;
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
  • Memilih Bupati dan Wakil Bupati, atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  • DPRD Kabupaten/Kota mempunyai Fungsi: a. Pembentukan Peraturan Daerah; b. Anggaran; dan c. Pengawasan.
  • Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah.
  • Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menjaring aspirasi masyarakat.